a. Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia
b. Pegawai Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah,
Badan Hukum Milik Negara dan/atau Badan Hukum Pendidikan,
Lembaga Penyiaran Publik Pusat dan Lembaga Penyiaran Publik Daerah,
dan Badan Otoritas desa pengelolahan/Kawasan Ekonomi Khusus;
c. Aparatur Pemerintah Desa dan/atau nama lain dari desa di wilayah
tersebut.
2. Anggota Luar Biasa, yaitu para Pensiunan Pegawai Negeri Sipil
Republik Indonesia, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik
Daerah, Badan Hukum Milik Negara dan/atau Badan Hukum Pendidikan,
Lembaga Penyiaran Publik Pusat dan Lembaga Penyiaran Publik Daerah,
Badan Layanan Umum Pusat dan Badan Layanan Umum Daerah, dan Badan
Otoritas dan Pengelolahan Kawasan Ekonomi Khusus;
3. Anggota Kehormatan, yaitu para Penasihat KORPRI disemua
tingkat kepengurusan dan seseorang yang berjasa kepada organisasi
KORPRI yang dipilih secara selecktif dan ditetapkan oleh Dewan
Pengurus KORPRI Nasional.
- ARTIKEL -
SANTUNAN KORPRI KOTA SURABAYA BAGI ANGGOTA KORPRI YANG SEDANG MENGALAMI MUSIBAH SAKIT Posted by : Admin Rumah Amal